20142015A little OF NewsEvent Di smktelkom-mlgLuapan EkspresikuMokletPKNSandhy Putra MalangTugas Sekolah
PKN :)
HUBUNGAN INTERNASIONAL
DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan
nasional negara tersebut.
Warsito Sunaryo mengatakan bahwa, Hubungan Internasional adalah studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (subjek hukum internasional)
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
Komponen-komponen yang harus terdapat dalam Hubungan
Internasional adalah :
1. International Politics (Politik Internasional)
2. The Study of Forchight Affair (studi tentang
peristiwa internasional)
3. International Law (HUkum Internasional)
4.
International Organitation of
Administrattion (organisasi adminnistrasi
Internasional)
B. Pentingnya
Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan suatu hal yang sangat
diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara pun di dunia
yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap negara lain.
dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat memenuhi kebutuhan
negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional
antara lain :
1. memacu pertumbhan ekonomi setiap negara
2. menciptakan saling pengertian antar bangsa
3.
menciptakan keadilan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
C. sarana-sarana hubungan internasional
Hubungan internasional dapat dilaksanakan melalui
beberapa sarana, yaitu :
1. Diplomacy
2. Sanksi
3. Perang
4. obilasasi internasional untuk mempermalukan suatu negara
5.
Sanksi ekonomi
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian internasional,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan
akibat-akibat hukum tertentu.
2. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan
internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam
bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih
organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
3. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional
adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum
internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau
lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya,
serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum
publik.
4. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian
internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam
hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan
kewajiban di bidang hukum publik.
5. Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan
antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang
mengadakan.
6. Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara
subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat
dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
7.
Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H.
LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
B
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses
pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :
- Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
- Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).
pengesahan perjanjian internasional di indonesia
didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bahwa “presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan
negara lain
C. Persyaratan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur
pentingdalam persyaratanperjanjian internasional adalah :
1. harus dinyatakan secara resmi
2.
Bermaksud untuk membatasi,
meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan perjanjian internasional
tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang :
1. Unanimity Principle (teori kebulatan
suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang
mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
2.
Teori Pan Amerika, yaitu bahwa
perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang
menerima.
D. Berlakunya perjanjian internasional
Kapan Perjanjian internasional mulai berlaku?
1. sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang
disetujui oleh peserta perjanjian
2. jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan
persetujuan
3.
jika persetuuan suatu negara untuk
diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian
mulai berlaku bagi negara iotu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan
lain.
E. Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan
berdasarkan prinsip berikut :
1. Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi
peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
2.
Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi
perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan
dengan hukum nasional atau ideologi negara bersangkutan.
F. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi
Wina Tahun 1969, perjanjian internasional dapat dibatalkan karena hal berikut :
1. Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum
nasionalnya
2. adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
3. adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta
lainnya
4. terdapat penyalahgunaan atau kecurangan melalui kelicikan atau penyuapan
5. adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang
lain
6.
bertentangan dengan kaidah dasar
hukum internasional
Muchtar Kusumaatmadja, menyatakan bahwa, perjanjian
internasional berakhir karena hal berikut :
1. telah tercapai tujuan
2. berakhirnya masa berlaku
3. salah satu pihak menghilang dan punahnya objek perjanjian
4. adanya persetujuan peserta untuk mengakhiri perjanjian
5. adanya perjanjian baru yang kemuadian membatalkan perjanjian terdahulu
6. syarat-syarat perjanjian terpenuhi
7.
perjanjian secara sepihak diakhiri
oleh suatu negara peserta dan disetujui oleh peserta perjanjian lain.
Bentuk dan Nama Perjanjian Internasional
Traktat (treaty) : yaitu
persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan
antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah
yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang
bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu
organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat
tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu
pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau
hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak
resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu
himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,
baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada
umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu
perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement
ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh
wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang
bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada
umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu
perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat
sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu
persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk
pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang
sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh
wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan
konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini
tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang
menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut
berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak
memerlukan ratifikasi.
1 comments
Halo,
BalasHapusSaya Juan Diego, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: (diegosaintloans@outlook.com)